Pages

Kesetaraan Pendidikan


Dasar Hukum
ž  Pasal 31 UUD 1945
Pasal 31 UUD 1945menyatakan bahwa
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajibmembiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

ž  Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1
1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau. Pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
ž  PP No.19 TH.2005
ACUAN STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
 Standar Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan meliputi:
1.  Standar Isi
2.  Standar Proses Pembelajaran
3.  Standar Kompetensi Lulusan
4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.  Standar Sarana dan Prasarana
6.  Standar Pengelolaan
7.  Standar Pembiayaan
8.  Standar Penilaian pendidikan

ž  UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6)
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Masalah
ž  Aspek Ekonomi
Telah kita ketahui bersama bahwa di Indonesia pendidikan formal tidak mampu tercapai oleh masyarakat ekonomi rendah karena biayanya yang terlalu mahal bagi mereka, sehingga banyak diantara masyarakat golongan ekonomi rendah yang tidak mampu mengenyam pendidikan formal tersebut (baik pendidikan dasar maupun menengah apalagi tinggi). Hal tersebut memberi ruang penglihatan yang sangat jelas bahwa pendidikan yang diperoleh masyarakat golongan ekonomi rendah (anak jalanan, anak putus sekolah,pengemis,pengangguran,dst) sangat jelas berbeda atau tidak adanya kesetaraan perolehan pendidikan antara keduanya. Dimana dapat dikatakan bahwa masyarakat golongan ekonomi rendah tidak mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan karena mereka tidak memiliki biaya.
ž  Aspek Kesadaran Masyarakat

Upaya Pemerintah
1. Tahun 1991-2000 pengembangan Paket A, dan Paket B dengan hasil ujian nasional pertama untuk Paket A setara SD/MI dan Paket B setara SMP/MTs;
2. Tahun 2001 pelaksanaan ujian nasional Paket C setara SMA/MA;
3. Tahun 2003 pendidikan kesetaraan dicantumkan dalam Undang-undang Sisdiknas. Hasilnya pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan peserta ujian nasional Paket C meningkat sampai 50%. Untuk mendukung program tersebut diselenggarakan pelatihan tutor dan master training.
4. Tahun 2004 pengesahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan perluasan akses lintas departemen hasilnya pengintegrasian kurikulum kecakapan hidup, pengembangan Paket B plus voucher untuk pemuda penganggur dan perjanjian kesepakatan (MoU) dengan Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Kelautan, Departemen Kehakiman dan HAM.
5. Tahun 2005 sampai 2008 diarahkan pada pendidikan kesetaraan, dengan menyelenggarakan proses pembelajaran yang berorientasi terhadap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan tiga pendekatan yaitu : materi ajar yang bermuatan literacy dan life skill dengan pengorganisasian materi secara tematik, proses pembelajaran yang bersifat induktif dan penilaian kompetensi.
Selain itu pemerintah juga tengah fokus pada sektor di bawah ini:
ž  Standar Mutu Pengelolaan
Direktorat Jenderal PLS menetapkan tambahan standar kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional untuk program pendidikan kesetaraan seperti Paket A memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Paket B memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan Paket C keterampilan berwirausaha.

Mengingat Permendiknas No.022/2006 hanya mengatur standar isi pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA; SDLB, SMPLB, SMALB; SMK), Direktorat Jenderal PLS mengusulkan kepada BSNP untuk melakukan penyusunan standar isi pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. Saat ini standar isi pendidikan kesetaraan sudah melalui uji publik dan dalam proses pembahasan akhir oleh BSNP untuk diajukan menjadi peraturan menteri.

Berbagai acuan pengelolaan pendidikan kesetaraan telah dihasilkan dengan berbagai perubahan pola pikir.

Dalam hal rekruitmen peserta didik dilakukan prioritas berdasarkan klasifikasi usia, yaitu tiga tahun di atas usia sekolah pada jenjang yang terkait. Kemudian diterapkan sistem yang lebih fleksibel sehingga dapat merekrut multikelas per kelas dan multi program per penyelenggara.

Rekruitmen tutor lebih memperhatikan kompetensi melakukan pembelajaran andragogik, pembelajaran rangkap kelas (multy grade teaching), dan lebih diutamakan merekrut tutor purnawaktu.

Pembelajaran dilakukan secara induktif dan tematik, sehingga penilaiannya otentik melalui portofolio dan laporan penilaian yang berbasis capaian kompetensi.
ž  Inovasi Sistem
Proses pembelajaran Pendidikan Kesetaraan menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif dan lingkungan. 

Induktif maksudnya adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.

Tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.

Konstruktif merupakan satu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Peranan tutor yaitu untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.

Pendekatan konstruktif melibatkan lima fase, seperti tutor memperkirakan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik pada awal pelajaran melalui kegiatan tanya jawab atau ujian, tutor menguji ide peserta didik, tutor membimbing peserta didik menstruktur semua ide yang ada, tutor memberi peluang kepada peserta didik untuk mengaplikasikan ide baru yang telah diperoleh untuk menguji kebenarannya, dan tutor membimbing peserta didik membuat refleksi dan perbandingan ide lama dan ide baru yang telah
diperoleh.

Partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu menumbuhkankerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasi-lhasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat. Berikut perbedaan pendekatan : pedagogi dengan andragogi.
ž  Pengembangan Lifeskills
Dalam hal ini, life skills memiliki makna yang lebih luas dari employability skills dan vocational skills. Keduanya merupakan bagian dari program life skills dan tidak semata-mata memiliki kemampuan tertentu (vocational job). 

Ia harus memiliki kemampuan dasar pendukungnya secara fungsional seperti membaca , menulis, menghitung, merumuskan, dan memecahkan masalah, mengelola sumber-sumber daya, bekerja dalam tim atau kelompok, terus belajar di tempat bekerja, mempergunakan teknologi. 

Life skills atau keterampilan hidup dalam pengertian ini mengacu pada beragam kemampuan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat di masyarakat. Life skills merupakan kemampuan yang diperlukan sepanjang hayat, kepemilikan kemampuan berfikir yang kompleks, komunikasi secara efektif , membangun kerjasama, melaksanakan peranan sebagai warga negara yang bertanggung jawab, memiliki kesiapan serta kecakapan untuk bekerja, dan memiliki karakter dan etika untuk terjun ke dunia kerja. Karenanya, Direktorat Pendidikan Kesetaraan dalam kebijakannya selalu mengarahkan Program Paket A, Paket B dan Paket C pada kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional sesuai kekhasan pendidikan nonformal.
ž  Era Sekolah Rumah
Untuk perluasan akses pendidikan dasar dan menengah melalui jalur pendidikan nonfomal, Direktorat Jenderal PLS memfasilitasi terbentuknya sosiasi sekolah rumah dan pendidikan alternatif (Asah Pena). Asosiasi ini berfungsi sebagai wahana komunikasi untuk pencapaian standar pendidikan nasional, termasuk keikutsertaan dalam ujian nasional pendidikan kesetaraan. Asosiasi juga dapat melayani kalangan masyarakat dari yang menengah ke atas di perkotaan. 
ž  Kapal Kunjung, Sebuah Inovasi
Kapal kunjung dikembangkan untuk melayani pendidikan kesetaraan bagi warga peserta didik di daerah sekitar pesisir, permukiman di kawasan sungai, danau, waduk, rawa, daerah perpencil dan pulau terpencil. Sasaran yang dilayani adalah para nelayan, petani, transmigran dan kawasan perdesaan. Di dalam kapal kunjung tersebut secara khusus di sediakan ruangan kelas pembelajaran, perpustakaan, bengkel kerja, dan fasilitas pendukung pendidikan bagi warga belajar.
Ketercapaian
ž  meningkatnya jumlah peserta didik.
ž  meluasnya keragaman karakteristik sasaran program
ž  meluasnya jangkauan akses pendidikan kesetaraan.
ž  meningkatnya jumlah peserta dan lulusan
ž  meningkatnya rata-rata nilai hasil ujian nasional
ž  bervariasinya satuan pendidikan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
ž  berkembangnya inovasi pendidikan kesetaraan, termasuk model jemput bola dan sekolah rumah (homeschooling dan e-homeschooling.
ž  meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan kesetaraan akibat keterlibatan berbagai pihak (legislatif, selebriti, Tokoh agama, pegiat) dalam sosialisasi pendidikan kesetaraan.